Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Resmi di berlakukan
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Dimulai tanggal 03 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Bagi yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2. (Klik Disini)
Mohon untuk dapat memperhatikan hal-hal berikut:
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan udara dengan menggunakan RT-PCR 2x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi anak dibawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak dapat terbang selama PPKM Darurat.
- Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
- Bagi penumpang transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
- Penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ada pesan? silahkan dsini
comment? please here