Minggu, 18 Desember 2011

FATWA MUI TENTANG NATAL

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa mengikuti perayaan Natal hukumnya adalah HARAM, termasuk juga mengucapkan Selamat Natal.

Islam melarang umatnya ikut merayakan Natal pada 25 Desember. Alasannya, Natal tidak diajarkan dalam kitab Injil, apalagi kelahiran Nabi Isa as dilambangkan dengan pohon Natal.

Berikut ini Fatwa MUI Tentang Natal:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. (Nabi Isa as tidak lahir tanggal 25 Desember, melainkan bulan Maret). 
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi Umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Oleh karena itu, sebaiknya sebagai umat islam, kita cukup menghormati dan saling menghargai keyakinan masing-masing. Jika diundang bagaimana, ada yang berpendapat tidak boleh, namun ada yang berpendapat boleh, asalkan tujuannya tidak untuk merayakan Natal, melainkan hanya bersilaturrahmi dan saling menghormati saja.

0 komentar:

Posting Komentar

ada pesan? silahkan dsini
comment? please here