Senin, 31 Oktober 2016

HADIAH SEBAGAI BUNGKUS UNTUK SUAP MENYUAP

Menjelang #PILKADA & #PILKADES serentak

HADIAH , SODAQOH , GANTI RUGI , seringkali dijadikan bungkus untuk praktik SUAP MENYUAP.

Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah rahimahullah, dalam kitabnya Ar Ruh, Membedakan antara #suap dan #hadiah, letaknya pada niat sang pemberi.
Suatu pemberian bisa dikatakan suap (risywah), apabila ditujukan sebagai wasilah (perantara) untuk membenarkan yang salah, atau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Inilah suap, yang masuk dalam laknat Rasulullah shallallahualaihi wasallam yang disebut dalam hadis.
Memberi sesuatu ( ganti rugi uang , sembako dll) dgn maksud agar dia dipilih ....  adalah Termasuk SUAP ,,
" penyuap dan yg di suap masuk NERAKA "

Adapun HADIAH adalah, suatu pemberian yang diniatkan untuk memupuk rasa kasih sayang, mempererat tali persaudaraan, atau berbuat baik kepada sesama. Tanpa ada tujuan lain selain tujuan-tujuan tersebut. (Ar Ruh, hal. 240, dalam Nadhrotun Naim 10/4546)

Jadi perbedaannya jelas sekali, yaitu ada pada niat pemberi.
Bagi penerima, tak nampak memang. Namun bagi seorang #mukmin yang hendak memberi, dia akan selalu melihat niatnya sebelum melangkah; karena dorongan apa ia memberi? Bila #terselip niatan untuk #menyogok, supaya bisa merebut yang bukan haknya atau memuluskan #keserakahannya, maka iapun harus segera mengurungkan niatnya. Karena ia ingat sebuah hadis, yang menjelaskan ancaman #laknat atas orang-orang yang menyuap dan yang menerima suap.

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Detail :
PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1. #Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan #hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2. Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara #langsung maupun secara #tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak #bersyarat.

3. Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang #batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]

4. Suap, pemberiannya dilakukan secara #sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat #kedermawanan.

5. Suap -biasanya- diberikan #sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan #setelahnya. [13] ..

♡sfz

0 komentar:

Posting Komentar

ada pesan? silahkan dsini
comment? please here